Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menilai pernyataan Kapolri Jenderal Tito yang menyebut ada tindakan makar dan ingin menduduki DPR pada aksi selanjutnya, penting untuk diperhatikan sebagai langkah antisipasi.

“Setidaknya seperti itu kan jauh lebih baik daripada kita enggak tau sama sekali. Namun semuanya kita lihat lagi seperti apa, semuanya pertimbangan-pertimbangan juga bagi DPR,” ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/11).

Namun, Agus mengungkapkan, DPR tak melarang masyarakat menyampaikan aspirasi ke lembaga perwakilan rakyat. Apalagi, unjuk rasa dan demo adalah hak rakyat Republik Indonesia yang dilindung konstitusi, tentunya dilaksanakan dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan.

“Kan rencananya pertama kali ada demo ditanggal 25, kemudian ada yang diundur sampai tanggal 2. Itu adalah suatu hak, jadi kami persilahkan saudara-saudara kita yang melakukan unjuk rasa. Yang penting aturan-aturan yang ada disepakati,” jelas Politisi Partai Demokrat itu.

Agus menghormati pernyataan Kapolri yang mengatakan ada indikasi makar dalam demo 212 nanti. Tetapi, DPR tetap mempersilahkan jika masyarakat ingin menyampaikan aspirasinya.

“Sekali lagi saya mengambil cluenya saja. Unjuk rasa dilindungi undang-undang, dilindungi konstitusi tentunya dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan yang sudah jelas. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan sudah jelas juga. Untuk masalah teknis kita serahkan pada unjuk rasa dan aparat keamanan yang menangani untuk bisa penyelenggaraan unjuk rasa itu berjalan lancar,” pungkas Agus.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyampaikan, menurut informasi pada 25 November akan ada aksi unjuk rasa di DPR. Namun ada upaya tersembunyi dari beberapa kelompok yang ingin masuk ke DPR dan berusaha untuk dalam tanda petik meguasai DPR.

Hal itu dikatakan Tito didampingi Panglima Jenderal TNI Gatot Nurmantyo di Mabes Polri, Senin (21/11).

“Aksi ini bagi kami dan Bapak Panglima sudah diatur dalam Undang-undang mulai 104 sampai 107 dan lain-lain dilarang. Itulah perbuatan kalau bermaksud menguasai DPR maka itu melanggar hukum. Kalau itu bermaksud menggulingkan pemerintah itu ada pasal makar. Oleh karena itu, kita akan melakukan pencegahan dengan memperkuat gedung DPR MPR. Sekaligus juga confirm rencana-rencana konsolidasi pengamanan. Kita akan lakukan tindakan tegas dan terukur sesuai aturan undang-undang. Kita akan tegakkan hukum, baik yang melakukan maupun yang menggerakkan,”

Sementara, menyikapi tanggal 2 Desember, akan ada kegiatan yang disebut Bela Islam Ketiga. Itu dalam bentuk gelar sajadah, Salat Jumat di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan serta Bundaran HI.

“Kita sampaikan di sini bahwa kegiatan tersebut diatur pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak kontitusi dari warga. Namun tidak bersifat absolut,”

Menurut Tito, ada empat batasan dalam Undang-undang itu tidak dibolehkan. Yang pertama, tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain, termasuk memakai jalan, kalau jalan protokol itu tidak boleh dihalangi.

Kedua, tidak menganggu ketertiban umum, sangat jelas bahwa itu jalan protokol. Kalau itu diblok, otomatis akan mengganggu warga yang melewati jalan itu.

“Ibu-ibu yang melahirkan, mau berangkat ke RSCM bisa tergangu. Yang sakit bisa terganggu, yang mau bekerja juga bisa terganggu. Sopir taksi, angkutan, dan lain-lain bisa terganggu. Disamping itu, juga bisa memacetkan Jakarta, karena di jalan protokol, hari Jumat lagi. Itu menganggu ketertiban publik. Dalam penilaian kami kepolisian, oleh karena itu maka kami akan melarang kegiatan itu,”

“Melarang, kalau dilaksanakan akan kita bubarkan. Kalau tidak mau dibubarkan kita akan lakukan tindakan, ada ancaman hukuman dari Pasal 221, 212 KUHP sampai 218 KUHP. Yaitu melawan petugas. Kalau melawan satu orang 212 KUHP, melawan lebih dari tiga orang 213 KUHP, melawan sampai ada korban luka dari petugas 214 KUHP ancamannya berat, itu diatas lima tahun, tujuh tahun kalau ada korban luka dari petugas,”

Oleh karena itu, Kapolda Metro akan melakukan maklumat pelarangan itu dan kemudian akan diikuti kapolda-kapolda lain. Massa yang mengirim akan dikeluarkan maklumat dilarang berangkat bergabung dengan kegiatan yang melanggar undang-undang tersebut. Dan kemudian akan dilakukan tindakan

Sekali lagi, kata Tito, terkait Basuki Tjahaja Purnama sudah mendekati tahap akhir .[Nailin In Saroh]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid