“Tugas pembubaran dilaksanakan oleh kejaksaan atas permintaan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri. Kejaksaan yang akan lakukan gugatan ke pengadilan,” katanya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). (Selengkapnya: Alasan NKRI, Wiranto: Pemerintah Sepakat Bubarkan HTI).
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby