Dalam kedatangan Kapolri, Kapolda Metro dan Menteri Sosial ke RSPAD dan mengunjungi sejumlah rumah sakit untuk menjenguk para korban ledakan bom Sarinah dan bom di Kafe Starbucks, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Jakarta, Aktual.com — Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menilai revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sangat penting. Terlebih, Undang-undang yang ada saat ini memiliki kelemahan.

“Undang-undang yang ada saat ini tidak bisa menjangkau orang-orang yang sedang mempersiapkan aksi teror. Mereka belum bisa dipidanakan,” kata Badrodin Haiti seusai mengunjungi korban aksi teror Sarinah di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (19/1).

Badrodin mengatakan perlu undang-undang yang lebih tegas dan kuat untuk menanggulangi tindak pidana terorisme. Dengan begitu, bila ada seseorang yang mengikuti pelatihan militer atau menyatakan berbaiat dengan kelompok radikal tertentu, sudah bisa diantisipasi.

Menurut Badrodin, aksi teror di Sarinah dan wacana revisi Undang-undang Pemberantasa Tindak Pidana Terorisme harus menjadi momentum untuk menyadarkan masyarakat bahwa ancaman terorisme bukan hanya isapan jempol, tetapi sudah merupakan ancaman yang nyata.

“Kalau polisi memerangi paham Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), bukan agama yang dipeluk yang diperangi, tetapi potensi teror dan kekerasannya,” ujarnya.

Terdapat tujuh korban meninggal dunia, termasuk empat pelaku, dalam aksi teror yang terjadi di kawasan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1). Korban meninggal dunia akibat ledakan bom maupun peluru dari senjata yang ditembakkan pelaku.

Seluruh pelaku dalam kejadian tersebut berhasil dilumpuhkan oleh polisi. Dua pelaku meninggal dunia akibat terkena ledakan bom yang mereka siapkan sendiri, sedangkan dua lainnya meninggal dunia saat dilumpuhkan oleh polisi.

Selain korban meninggal dunia, terdapat puluhan korban luka berat dan luka ringan, termasuk dari personel kepolisian.

Polisi menyatakan para pelaku merupakan bagian dari jaringan pendukung Negara Islam Irak dan Suriah yang dipimpin Bahrun Naim. (T.D018)

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu