Jakarta, Aktual.com – Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya tengah menyusun langkah-langkah strategis untuk mengamankan jalannya persidangan perkara kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Saat ini, Polri mulai menyusun langkah untuk mengamankan persidangan. Karena ini bisa juga jadi magnet untuk massa,” jelasnya dalam rapat kerja Kapolri dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (5/12).
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) diketahui telah menerima berkas perkara Ahok dari Kepala Kejaksan Negeri (Kajari), Kamis, (1/5) lalu. Berkas diterima setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Minggu lalu sudah kita serahkan tersangka dan bukti ke Kejaksaan Agung. Dan kami dengar Kejaksaan Agung sudah menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” jelas Tito.
“Jadi tinggal menunggu jadwal dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melaksanakan sidang, termasuk tempat sidangnya, karena potensi cukup rawan juga,” sambungnya.
(Nailin Insa)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid