Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan bahwa sesuai undang-undang dalam pengamanan laut memang ada batas-batasnya. Yakni, antara peran Polri, TNI, maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Namun demikian, Badrodin menyatakan siap jika kewenangan Polri ditambah. Dengan catatan, sambung dia, harus ada revisi dari UU.
“Jadi jika memang kewenangan Polri harus ditambah, maka undang-undangnya dulu yang direvisi,” ujar Kapolri saat menjadi pembicara dalam seminar sehari bertajuk “Peran Polri dalam Mendukung Indonesia Sebagai Poros Maritim” yang diselenggarakan oleh Pasis Sespimma Polri Angkatan 54, di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (26/11).
Menurutnya, apabila kewenangan Polri ditambah tak akan terjadi tumpang tindih dengan TNI maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sebaliknya, lembaga-lembaga negara itu saling melengkapi untuk mengamankan wilayah perairan laut Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, meminta agar Polri diberikan kewenangan tambahan untuk menegakkan hukum di perairan Indonesia. Salah satunya, menambah batas kewenangan menyidik dari sebelumnya hanya 12 mil ke arah laut menjadi tanpa batas.
“Seharusnya Polri diberi kebebasan menyidik tanpa pembatasan di laut. Saya heran, namanya saja Kepolisian Republik Indonesia, apakah laut yang di atas 12 mil itu bukan punya Indonesia lagi. Harusnya Polri bisa menyidik lebih dari 12 mil,” kata Susi.
Menurut Susi, penambahan kewenangan itu bukan berarti Polri melakukan upaya pertahanan seperti layaknya TNI AL. Tetapi, Polri tetap melakukan tugas sesuai fungsinya.
“Di antaranyadalam penegakan hukum yang terkait dengan kejahatan sipil seperti mencegah peredaran narkoba dan perdagangan manusia. Disinilah peran Polri dalam menegakan hukumnya,” kata Susi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby