Selanjutnya pada Senin (24/7), tim gabungan menangkap tersangka Erwin Afianto (35 tahun) di parkiran kendaraan Flavour Bliss Alam Sutra, Tangerang dan menyita 56 bungkus pil ekstasi.

Pada Kamis (27/7), petugas menangkap tersangka Muhammad Zulkarnaen (32 tahun) saat petugas melakukan transaksi penukaran 10 bungkus ekstasi yang diperkirakan berbobot 20,2 kilogram dengan sabu seberat dua kilogram. Zulkarnaen ditangkap di parkiran motor Mall Citraland, Tangerang, Banten.

Namun saat petugas meminta Zulkarnaen untuk menunjukkan lokasi penyimpanan ekstasi, Zulkarnaen malah melawan dan mencoba mengambil senjata petugas.

“Sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia,” katanya.

Atas perbuatan tersangka Acung dan Erwin, keduanya dikenai Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani mengapresiasi kerja sama yang baik antara Polri dengan Bea Cukai yang kerap membuahkan pengungkapan kasus narkoba kelas kakap.

“Saya senang tim bekerja dengan kompak di lapangan. Saya berterima kasih atas kerja sama luar biasa dari Polri terutama Reskrim, Unit Narkoba sehingga tim Bea Cukai bisa menindaklanjuti dimana barang itu hendak diedarkan,” kata Menkeu.

Ia mengatakan, barang bukti ekstasi 1,2 juta butir yang harganya diperkirakan senilai Rp600 miliar itu bisa membunuh 2,4 juta orang bila dikonsumsi.

“Pengungkapan kasus ini berarti diperkirakan 2,4 juta jiwa bisa terselamatkan,” kata Sri.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka