Ilustrasi Aplikasi taksi Online

Yogyakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan syarat pengendara taksi online harus memiliki SIM A Umum, sesuai peraturan Menteri Perhubungan No. 108/2017 merupakan jalan tengah untuk menghindari perselisihan dengan taksi konvensional.

“Saya mendukung peraturan yang dikeluarkan Menhub sebagai upaya untuk memfasilitasi keberadaan taksi online agar sejajar dengan taksi konvensional,” kata Tito kepada pers di Yogyakarta, Minggu (11/3).

Hal tersebut disampaikan usai bersama Menteri Perhubungan Budi Karta Sumadi meninjau pembuatan SIM A Umum kolektif di Polres Kota Yogyakarta.

Menurut Kapolri, keberadaan taksi online nemang tidak bisa dibendung karena sudah merupakan fenomena global serta mengikuti kemajuan teknologi yang juga terjadi di mana-mana.

Dikatakannya, keberadaan taksi online di satu sisi memang memberikan manfaat dan keuntungan bagi masyarakat, namun demikian keberadaannya tetap harus diatur.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara