Sekalipun memberikan manfaat, katanya, keberadaannya tetap harus diatur agar tidak merugikan keberadaan taksi konvensional. “Dengan adanya SIM A Umum maka pengemudi taksi online juga memiliki identitas sama dengan taksi konvensional,” katanya.
Kapolri mengatakan, dengan diharuskan pengemudi taksi online memiliki SIM A Umum, jangan ada lagi ribut-ribut dengan taksi konvensional karena semua diberlakukan sama.
“Prinsipnya adalah silakan berlomba cari untung dan meningkatkan layanan kepada masyarakat,” kata Tito.
Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah ingin semua pengemudi taksi online memiliki SIM A Umum sebagai mandat peraturan yang ada.
“SIM ini penting untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi penumpang dan pengendara,” kata Menhub.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara