Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memberikan keterangan kepada media terkait kasus pembakaran gereja Aceh Singkil di Rumah Dinas Kapolri, Jakarta, Selasa (13/10). Kapolri mengatakan pihaknya akan mengusut tuntas kejadian tersebut serta mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/15

Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan tak akan mentoleransi adanya oknum yang bermain dalam kasus dugaan penipuan BCC Hotel Batam dengan tersangka mantan Ketua Dewan Gubernur Lions Club, Medan, Tjipta Fudijiarta.

Bahkan, dia mempersilahkan pelapor untuk mengadukan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus ke Divisi Propam Polri jika ditemukan adanya kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.

“Silahkan laporkan (Propam) bila mana ada penyidik yang bermain perkara,” tegas Badrodin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11).

Pada Kamis (5/11) kemarin, Conti Chandra selaku pelapor mengaku telah mengirimkan surat ke Kapolri mengenai dugaan upaya mengkandaskan kasus yang dilaporkannya tersebut.

Kuasa Hukum Conti, Alfonso Napitupulu menilai pemberkasan yang dilakukan oleh penyidik janggal karena menetapkan tersangka namun menyatakan tidak adanya tindak pidana. Hal itu ditudingnya menyebabkan berkas dikirimkan ke kejaksaan terus dikembalikan kepada penyidik.

Menjawab dugaan itu, Kapolri menekankan pengembalian berkas merupakan kewenangan kejaksaan. Namun dirinya menyebutkan bila petunjuk diberikan selalu sama maka tidak tertutup kemungkinan adanya potensi kejanggalan.

“Kalau P19 urusannya jaksa. Yang kita lihat petunjuknya jaksa apa, kalau kurang dan petunjukanya selalu sama tentu aneh,” kata Kapolri.

“Kalau memang dia (pelapor) merasa penyidikannya tidak benar lapor ke propam,” sambungnya.

Sementara itu, Alfonso menuturkan pihaknya juga telah mengadukan persoalan kliennya ke Divisi Propam Mabes Polri. Dirinya berharap kasus ini dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan dan selanjutnya disidangkan.

“Kami meminta kepada Kapolri dan Kabareskrim agar berkas perkara kasus yang dilaporkan klien kami, Conti Chandra, tidak dilakukan SP3 dan segera dikirimkan ke kejaksaan agung agar segera P21,” kata Alfonso.

Ia pun mempertanyakan tindaklanjut penanganan kasus dugaan penipuan, memberi keterangan palsu pada akta autentik dan penggelapan terhadap hotel BCC di Batam, yang sudah menjerat pengusaha Tjipta Fudijiarta, mantan Ketua Dewan Gubernur Lions Club, Medan, sebagai tersangka. Diduga ada upaya kasus yang ditangani Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri tersebut diintervensi.

Alfonso menceritakan kasus ini berawal dari transaksi jual beli BCC Hotel dengan taksiran Rp 400 miliar. Karena tak kunjung membayar, Conti akhirnya melaporkan Tjipta ke Bareskrim. Dalam perjalanannya Dit Pidum menyatakan kasus ini merupakan tindak pidana. Sementara Dit Pideksus yang mendapat limpahan perkara dari Pidum justru menilai kasus ini adalah perdata.

Sementa itu Conti mengungkapkan saat ini Tjipta telah menguasai BCC Hotel secara fisik dan bahkan melibatkan keluarganya untuk menduduki posisi strategis di tempat itu. “Dia belum membayar bahkan keluarganya sudah ditempatkan ke berbagai kedudukan direksi di BCC Hotel,” ucap Conti.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby