Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti berpendapat revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap perlu masukan dari berbagai elemen.
“Kita harus lihat pendapat-pendapat yang ada, tentu semua faktor perlu diperhatikan,” kata dia, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (30/11).
Mantan Kapolda Sulawesi Tengah ini mengakui pihaknya akan mengikuti proses revisi Peraturan Pemerintah yang saat ini sedang dibahas Jaksa Agung dan Mahkamah Agung tersebut.
“Kita ikuti saja, apakah itu diterima atau tidak, kita harus perhatikan masukan-masukan itu,” kata Badrodin.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap untuk kemudian dapat diganti dengan ketentuan baru pada bulan Desember 2015.
Revisi PP 27 Tahun 1983 tersebut menargetkan korban salah tangkap untuk menerima ganti rugi sebesar Rp500 ribu hingga Rp100 juta.
Artikel ini ditulis oleh: