Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan, pengusaha Muhammad Riza Chalid tidak bisa dipanggil paksa dalam kasus ‘papa minta saham’, karena yang bersangkutan bukanlah tersangka dalam kasus tersebut.

Penegasakan itu sekaligus menjawab pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyebut status Riza Chalid bisa ditingkatkan menjadi buronan, karena tidak mau diperiksa MKD.

“Lihat statusnya dulu dong, kalau tersangka bisa saja dipanggil paksa dan kalau ke luar negeri bisa minta bantuan interpol. Kalau belum ya ngak bisa lakukan apa-apa,” ujarnya di acara Festival Antikorupsi, Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/12).

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan mengaku tak ada pasal yang bisa diterapkan perkara “papa minta saham” terkait rekaman yang diduga suara Ketua DPR Setya Novanto.

“Jadi masalah rekaman ‘Papa Minta Saham’ itu justru pasal apa yang diterapkan dalam rangka penanganannya?” kata Anton ditempat terpisah.

Anton mencontohkan jika polisi menerapkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, maka harus ada laporan korban untuk dasar penyelidikan. Misalkan, korban mengkuasakan kepada pihak lain maka harus disertakan surat kuasa di atas kertas segel dan materai dengan mencantumkan tanda tangan dari korban yang keberatan atau dirugikan.

Terkait penerapan pasal seperti percobaan pemufakatan jahat, Anton menjelaskan selama ini penyidik hanya menerapkan pasal percobaan pada kasus makar. “Karena setahu kami percobaan jahat itu baru bisa dilakukan pada tindak pidana makar,” ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Anton menambahkan penerapan pasal percobaan untuk kasus lain harus dikonsultasikan dengan saksi ahli. Jika polisi menangani kasus itu tanpa keterangan saksi ahli, Anton khawatir Polri salah bertindak dalam menegakkan hukum yang berpotensi memunculkan masalah baru.

“Intinya Polri lebih mempercayakan dulu kepada MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan),” ujar Anton.

Anton mengatakan, Polri bisa menerima rekomendasi MKD guna ditindaklanjuti, namun penanganan kasusnya tidak dapat berdiri sendiri karena tetap harus meminta pandangan saksi ahli. “Justru bukan Polri yang menentukan ada unsur pidana, namun keterang saksi ahli,” ujar Anton.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu