Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian akan mewajibkan semua perwira Polri untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara berkesinambungan.
Peraturan yang tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) tentang LHKPN ini bertujuan untuk menekan tindak pidana korupsi di internal Kepolisian, ujar Jenderal Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/3).
Menurut dia, selama ini anggota Polri yang wajib menyerahkan LHKPN adalah pemegang anggaran dan pejabat penyelenggara negara.
Namun, dengan Perkap yang baru, seluruh perwira pertama, perwira menengah dan perwira tinggi wajib melaporkan LHKPN.
“Pembelian barang mewah, mobil dan properti dengan harga mahal, dia harus jelaskan dari mana asal uangnya, mudah-mudahan kewajiban LHKPN bagi perwira ini bisa mengerem korupsi di Kepolisian. Data LHKPN nantinya disimpan di Inspektorat Polri,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby