Mantan Kapolda Metro Jaya ini juga mengatakan bahwa bagi para perwira yang tidak menyerahkan LKHPN mereka, akan dikenai sanksi.

“Sekarang akan ada sanksinya, yang tidak mengisi LHKPN, tidak akan diizinkan sekolah dan tidak akan diperbolehkan mengikuti seleksi promosi jabatan,” tuturnya.

Dalam menggodok aturan LHKPN di internal Polri ini, pihaknya telah menggelar rapat bersama beberapa divisi Polri yakni Divisi Teknologi Informasi, Divisi Hukum dan Brimob.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby