Jakarta, Aktual.com – Komite Anti Pungli dan Suap Indonesia (Kapsi) kembali menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memberikan data tambahan ihwal dugaan penerimaan gratifikasi oknum pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemekominfo).
Anggota Kapsi, Noer Arifien menjelaskan, dugaan penerimaan gratifikasi ini terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
“Ini untuk penambahan data, jadi setiap data kami laporin terus,” ujar Arifien di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/11).
Ia membeberkan, bahwa pihaknya menemukan dugaan pemberian gratifikasi oleh dua perusahaan provider, Indosat dan XL kepada pejabat Kemenkominfo. Gratifikasi yang dimaksud berupa pembiayaan konsultan kepada Kemenkominfo agar segera merevisi PP Nomor 52 dan 52.
“Ini ada jelas XL dan Indosat menawarkan pembiayaan untuk konsultan, pembiayaan penuh,” kata Arifien.
Meski begitu, Arifien tidak bisa menjelaskan secara detil berapa biaya yang dikeluarkan Indosat dan XL untuk membiayai konsultan yang dimaksud. Ia justru meminta KPK untuk menelusurinya.
“Jumlah pastinya kami belum tahu, yang pasti ada pembiayaan konsultan di sini yang seharusnya revisi PP itu berjalan independen dan tetap kredibel tanpa campur tangan pihak luar,” kata Arifien.
Tambahan laporan ini menurutnya juga berhubungan dengan laporan sebelumnya, yang juga disampaikan Kapsi ke KPK. Dimana, laporan sebelumnya terkait dugaan kongkalikong disertai pungli perusahaan China Telkom dengan pejabat Kemenkominfo, supaya biaya interkoneksi menjadi turun melalui revisi PP tadi.
“Kami sudah dapat kopian (surat kontrak) China Telkom bahwa China Telkom ingin membeli Indosat dan Indosat menjanjikan penuh revisi itu akan berlangsung dan revisi tersebut segera dikabulkan Kemenminfo,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan

















