Jakarta, Aktual.com – Pemerintah akan segera memberlakukan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Rencana uji coba program SPSK dijadwalkan akan berlangsung pada akhir Februari mendatang.
Namun demikian, bagi organisasi masyarakat sipil, program ini masih menyisakan sejumlah permasalahan. Komunitas Penyedia Tenaga Kerja Internasional (KAPTEN) Indonesia misalnya menyebut sejumlah kejanggalan yang disoroti terkait sistem baru tersebut.
Pertama, terkait 49 perusahaan yang masuk dalam sistem satu kanal SPSK ke Arab Saudi. KAPTEN Indonesia menuding sebagian besar merupakan perusahaan yang telah mati suri dan sudah tidak melakukan aktivitas penempatan dalam kurun waktu yang lama.
Kedua, hampir sebagian besar dari 49 perusahaan yang masuk dalam SPSK penempatan ke Arab Saudi juga diduga tidak memiliki enjaz (sistem yang terdapat di negara tujuan bagi perusahaan penempatan) Saudi Arabia. Artinya sebagian besar dari perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki pengalaman penempatan PMI ke Arab Saudi
Ketiga, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) juga menunjuk satu perusahaan sebagai event organizer (EO) untuk melakukan perekrutan di seluruh wilayah RI.
“Soal SPSK ini, seharusnya pemerintah lebih serius untuk melakukan atau mengawasi pelaksanaan kegiatan ini secara baik dan benar. Jangan sampai ada indikasi kecurangan dan sebagainya,” ujar Ketua Umum KAPTEN Indonesia, Abdul Rauf Tera, saat dihubungi Aktual.com, Jumat (19/2) malam.
KAPTEN Indonesia, kata Rauf, juga menyoroti soal tidak dilibatkannya seluruh elemen yang berhubungan dengan penyediaan dan penempatan PMI. Baginya, sejak awal SPSK tidak dibuat secara baik, seperti tidak mendengarkan aspirasi dari seluruh pihak yang terlibat di dalam masalah PMI. Termasuk diantaranya mendengarkan keinginan pemerintah Arab Saudi.
“Bahkan termasuk soal dimintai pendapat sekalipun, tidak pernah. (Karena itu) tidak boleh pengambilan (keputusan) sepihak. Termasuk soal keinginan-keinginan yang disampaikan atau diinginkan oleh Arab Saudi terhadap perbaikan SPSK,” ujarnya.
Rauf mengakui SPSK sejatinya memiliki semangat yang baik guna memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi PMI. Namun sayangnya dalam pelaksanaan di lapangan, imbas banyak permasalahan, SPSK tersebut dianggapnya dimonopoli oleh pihak tertentu demi meraup keuntungan sendiri.
“Mengapa banyak masalah? Karena SPSK ini cenderung dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Itu yang terindikasi menurut kami,” tegas dia.
Lantaran hal tersebut, KAPTEN Indonesia pun meminta pemerintah menunda pelaksanaan pilot project penempatan dengan SPSK. KAPTEN Indonesia berharap pemerintah berfokus terlebih dahulu memperbaiki program SPSK dengan mengakomodasi kepentingan semua pihak.
“Kami meminta pemerintah menunda pelaksanaan pilot project SPSK. Termasuk juga melakukan assessment ulang dan evaluasi total terhadap seluruh perusahan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang telah ditetapkan sebagai pelaku program penempatan SPSK,” tutur Rauf. (SGT)
Artikel ini ditulis oleh:
Megel Jekson