Sidang ketiga kasus penistaan agama - Eksepsi Ahok ditolak. (ilustrasi/aktual.com - foto:TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL)

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung menyatakan ditolaknya eksepsi terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berarti dakwaan yang dibuat kejaksaan serius.

“Ditolaknya eksepsi itu berarti dakwaan jaksa diterima. Sekaligus tidak menerima alasan dari penasihat hukumnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan kejaksaan serius dalam membuat dakwaan alias tidak ada tekanan dari pihak manapun seperti yang telah dituduhkan kepada korps Adhyaksa itu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang beragendakan putusan sela, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dan tim penasihat hukumnya.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby