Jakarta, aktual.com – Karaton Surakarta Hadiningrat kembali memanas usai Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Melalui keputusan tersebut, Menbud menunjuk KGPHPA Tedjowulan sebagai pelaksana cagar budaya Karaton Surakarta.
Penunjukkan ini diprotes kubu Gusti Purboyo (KGPAA Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram), atau SISKS Pakoe Boewono (PB) XIV, melalui kuasa hukumnya Teguh Satya Bhakti. Menurut Teguh, Keputusan Menbud 8/2026 itu tidak sesuai aturan perundang-undangan
Terkait ini, GKR Koes Murtiyah Wandansari, selaku Pengageng Sasana Wilapa dan Ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat, menjelaskan, Keputusan Menbud tersebut tidak melanggar UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
“Faktanya, hingga saat ini tidak terdapat satu pun putusan pengadilan yang menyatakan Keputusan Menbud 8/2026 cacat hukum. Pernyataan yang menyebut Keputusan Menbud melanggar UUD 1945 dan UU Cagar Alam merupakan opini hukum sepihak,” papar GKR Koes Murtiyah, dalam keterangan persnya kepada aktual.com, Jumat (23/1/2026).
Menurut Gusti Moeng, sapaan akrabnya, penunjukkan KGPHPA Tedjowulan dilakukan dalam konteks pelaksanaan fungsi negara di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kawasan cagar budaya nasional berdasarkan UU 11/2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam konteks Karaton Surakarta, ucap Gusti Moeng, negara justru hadir menjalankan mandat Konstitusi untuk melindungi warisan budaya nasional. “Keputusan Menbud tersebut sebagai bentuk negara menjalankan kewajibannya, bukan mengintervensi suksesi Karaton Surakarta,” ujarnya.
Selain itu, terkait jabatan KGPHPA Tedjowulan dan GKR Koes Murtiyah Wandansari yang dinilai pihak PB IV otomatis berakhir seiring wafatnya PB XIII, ia menjelaskan, hal itu hanyalah klaim sepihak yang tidak pernah ditetapkan melalui keputusan hukum negara maupun keputusan adat yang sah.
“Pernyataan yang menyebutkan jabatan KGPHPA Tedjowulan dan GKR Koes Murtiyah Wandansari telah berakhir masa jabatannya bukanlah fakta hukum, melainkan interpretasi subjektif satu pihak,” tegas Gusti Moeng.
Karena itu, Gusti Moeng menegaskan, Keputusan Menbud 8/2026 adalah produk hukum negara yang sah. Menurutnya, perdebatan internal adat Karaton Surakarta terkait SK tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mendelegitimasi kebijakan administratif negara.
SK Menbud Tunjuk Tedjowulan
Sebelumnya, Menbud Fadli Zon secara resmi menyerahkan Keputusan Menbud 8/2026 yang menunjuk KGPHPA Tedjowulan sebagai penanggung jawab Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Minggu 18 Januari 2026.
“Dari pemerintah saya sebagai Menteri Kebudayaan telah melaksanakan rapat bersama kementerian dan lembaga terkait termasuk dengan kepolisian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pariwisata dan sejumlah kementerian dan lembaga lain telah bersepakat untuk menunjuk penanggung jawab karena kita berharap keraton yang bersejarah ini harus terjaga, terawat ya,” ujar Fadli, di Karaton Surakarta, Jawa Tengah.
Terkait penunjukan KGPHPA Tedjowulan, Fadli berharap, yang bersangkutan dapat segera melakukan pemetaan rencana revitalisasi.
“Untuk bekerja sama dengan seluruh pihak Keraton, Lembaga Adat, dan keluarga besar Keraton lain terhadap cagar-cagar budaya yang segera perlu direvitalisasi. Selain itu, kita juga berharap Panembahan Agung (Tedjowulan) untuk melaksanakan musyawarah. Nah, ini kan urusan keluarga besar Keraton,” imbuh Fadli.
Protes Kubu PB IV
Salah satu putri PB XIII, GKR Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, memprotes acara penyerahan Keputusan Menbud tersebut. Berbicara di depan Fadli Zon, ia mengaku, pihak PB XIV tidak dihargai karena tidak diberitahu soal acara.
Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kubu SISKS PB XIV Purboyo ini mengungkapkan alasan dirinya menyela Fadli Zon ketika akan menyerahkan Keputusan Menbud yang menunjuk KGPHPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Karaton Kasunanan Surakarta.
Ia menyatakan, interupsi tersebut dilakukan karena keluarga besar PB XIII, terutama pihak PB IV tidak dilibatkan dalam proses maupun acara penyerahan Keputusan Menbud tersebut.
“Kenapa saya ketika itu menyela, karena sejujurnya kami keluarga besar PB XIII dan sebagian putra-putri PB XII yang sepuh-sepuh tidak seperti diorangkan. Tidak diundang dan tidak diorangkan,” kata GKR Timoer di Karaton Kasunanan Surakarta, Minggu (18/1/2026).
Dia menambahkan, penyerahan Keputusan Menbud 8/2026 itu dilakukan di kawasan Karaton yang menurutnya memiliki tuan rumah. Namun, pihak keluarga PB XIII justru tidak diberi pemberitahuan maupun izin terkait pelaksanaan acara tersebut.
“Karena apapun Karaton ini istilahnya kalau rumah itu ada tuan rumahnya. Dan kami sebagai tuan rumah tidak diberitahu atau tidak memberikan izin untuk acara tersebut. Jadi kami benar-benar tidak tahu kalau ada acara tersebut,” ujar dia.
Atas kejadian itu, pihak PB XIV Purboyo telah menyampaikan surat keberatan kepada Kementerian Kebudayaan. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kami keberatan diadakannya acara tersebut karena kami melihat ketidakadilan dari proses yang diputuskan oleh Menteri Kebudayaan ini (penunjukan Pelaksana Karaton Surakarta),” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















