Karen Agustiawan, Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)
Karen Agustiawan, Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)

Jakarta, Aktual.com – Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, segera disidangkan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.

“Mulai hari ini, penahanan menjadi menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Tim Jaksa siap membuka terang benderang perbuatan Terdakwa saat agenda persidangan pertama yaitu pembacaan surat dakwaan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (2/2).

Dalam kasusnya, Karen bakal didakwa jaksa atas perbuatan yang merugikan negara hingga USD113,839,186.60 atau setara dengan Rp1.779.993.764.945 (Rp1,7 triliun). Perhitungan tersebut dengan kurs USD1 = Rp15.635.

Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp1 miliar lebih dan USD104.000. Termasuk memperkaya Corpus Christi Liquefaction sebesar USD113.8 juta.

Kasus yang dibawa KPK ke pengadilan ini terkait impor LNG pada tahun 2011-2021. Selama periode Februari 2009 hingga Oktober 2014, Pertamina dipimpin oleh Karen Agustiawan.

Diduga Karen secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian kerja sama dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) dari AS tanpa kajian dan persetujuan pemerintah.

Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil