Jakarta, Aktual.com – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menilai kasus dugaan korupsi dalam akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia yang menjerat dirinya dan dua mantan pejabat Pertamina lainnya sudah diatur.
“Saya jadi bingung, apakah persidangan ini sudah diset supaya direksi masuk penjara tapi dipilah-pilah juga direksinya hanya Bu Karen dan Pak Fere [Ferederick Siahaan, mantan direktur keuangan Pertamina],” kata Karen selepas persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (21/3).
Menurutnya, jaksa penuntut umum terkesan memilah pilih bukti yang diajukan ke persidangan. Salah satunya ialah soal keputusan melakukan pelepasan (withdrawal) participating interest 10% dari Blok BMG.
Karen menjelaskan, keputusan itu tidak muncul begitu saja. Rencana pelepasan aset itu berawal dari usulan anak perusahaan Pertamina yang jadi pengelola Blok BMG pasca diakuisisi, yakni Pertamina Hulu Energi ke Pertamina.
Direksi kemudian meneruskan usulan itu ke komisaris, setelah itu komisaris meneruskan usulan itu ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, RUPS mempersilakan komisaris untuk memberi persetujuan lantaran nilai akuisisi participating interest blok BMG hanya 30 juta dollar Amerika Serikat.
“Jadi silakan disetujui saja oleh komisaris tidak perlu ke RUPS,” kata Karen.
Kemudian komisaris mengirimkan surat kepada direksi Pertamina. Inti surat itu mengatakan jika pada batas waktu 23 Agustus 2013 proses divestasi gagal, maka pelepasan aset bisa dilakukan.
Namun, Karen mengatakan, yang dijadikan barang bukti oleh jaksa penuntut umum hanyalah surat dari dirinya kepada PHE untuk melakukan pelepasan aset.
“Dan apa yg terjadi? Barang bukti yang dimasukkan ke dalam persidangan hanya surat perintah saya ke PHE untuk withdrawal. Jadi prosesnya dari bawah ke atas tidak dijadikan barang bukti,” ujarnya.
Karen juga menghimbau kepada Direksi BUMN agar hati-hati dalam menggunakan konsultan.
“Dalam kasus saya, perusahaan sekelas Delloite saja dapat memberikan keterangan menyesatkan yang mengakibatkan kedua anak buah saya di vonis penjara 8 tahun. Saya yakin bahwa Delloitte tidak punya intensi seperti ini dan saya harap pihak PT Delloite Konsultan Indonesia (DKI) ini dapat meluruskan.
Sebagai contoh saja kata Karen dalam BAP EW mengatakan bahwa patokan harga minyak $60 per barel. Padahal itu bukan patokan karena range nya adalah $40 sd $80 per barel. Akan tetapi amar putusan masih menggunakan angka $60.
“Dan ini sudah dibuktikan dalam persidangan karena DKI juga tidak mengetahui bahwa pada saat transaksi ini parameter harga minyak adalah $80 sesuai dengan APBN 2009,” kata dia.
Perlu dipertegas kata Karen bahwa DKI hanya memberi masukan yang bersifat finansial dan tidak boleh berpendapat.
“Namun sayangnya EW perwakilan DKI banyak memberikan pendapat baik di BAP maupun di sidang yang justru digunakan sebagai amar putusan. Jadi sekali lagi saya menghimbau BUMN agar berhati-hati menggunakan jasa DKI,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan