Jakarta, aktual.com – Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan, meminta Presiden Jokowi membatalkan Kontrak Pengadaan LNG Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL), Amerika Serikat, yang masih berlangsung hingga 2040. Hal ini disampaikannya usai sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas Eksepsi Karen di PN Jakarta Pusat (Senin, 26/2/2024).
Menurutnya pengadaan LNG ini hanya menjalankan kebijakan rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan dilanjutkan oleh rezim Presiden Joko Widodo. Sehingga ini merupakan kebijakan pemerintah dari dua rezim.
“Kalau misalnya ini dianggap keliru, saya mohon agar rezim pak Jokowi membatalkan kontrak Corpus Christi,” ujar Karen.
Sebagaimana diketahui, pada sidang sebelumnya, Senin 19/02/2024, Karen bersama Penasihat Hukum menyatakan bahwa pengadaan LNG selama 20 tahun ini telah diresmikan oleh Presiden Jokowi dengan menjabat tangan Presiden Obama di Amerika pada tanggal 26 Oktober 2015.
“Kalau misalnya tindakan saya (pengadaan LNG) ini keliru mengikuti kebijakan atau perintah jabatan, kenapa dilanjutkan oleh Pak Jokowi? Mestinya kan kalau tindakan ini keliru, saya yakin Pak Jokowi juga tidak akan melanjutkan pengadaan LNG ini,” ujar wanita yang menjadi Dirut Pertamina pertama kali (19/2).
Karen menambahkan bawa Pertamina sudah meraup keuntungan dari pengadaan LNG CCL hampir USD 92 juta pada Desember 2023. Sementara, pada kesempatan lain Rebecca Siaahan, pengacaranya Karen, menyampaikan bahwa prognosa keuntungan hingga 2030 sekitar USD218 juta, dan kontrak masih akan berlangsung hingga 2040.
Menurut Rebecca, dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Misalnya, Surat Penahanan Karen ditandatangani oleh Firli Bahuri. Padahal menurut UU KPK 2019, Ketua KPK adalah Pejabat Negara dan bukan Penyidik. Sehingga, Firli tidak berhak menandatangani Surat Penahanan Karen.
Lebih jauh lagi, penasihat hukum Karen dalam eksepsinya menyampaikan bahwa saksi yang meringankan Karen sebanyak 15 orang yang diperiksa KPK hanya 1 orang. Sementara saksi-saksi yang memberatkan Karen dalam Dakwaan JPU tidak pernah di BAP oleh KPK. Para saksi tersebut antara lain dari Pihak Black Stone, CCL, Cheniere Energy Inc., Facts Global Energy (FGE) dll.
Sementara, penasihat hukum senior Karen, Luhut M. Pangaribuan, menyampaikan bahwa Blackstone dan Cheniere diperiksa karena KPK (pergi) ke Amerika, tetapi tidak dimasukan keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK.
“Artinya apa, bahwa tidak ada manfaat yang mereka terima kecuali perjanjian LNG itu (berlangsung) secara normal,” ujar Luhut.
JPU meminta majelis hakim menolak Eksepsi dari mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan. Saat membacakan tanggapan atas keberatan terdakwa di PN Jakarta Pusat (26/2/2024), JPU menyimpulkan bahwa eksepsi penasihat hukum terdakwa harus ditolak, sebab telah masuk pokok perkara.
Karen sebelumnya mengajukan Eksepsi atas surat dakwaan JPU, baik secara formil maupun materiil. JPU menegaskan bahwa surat dakwaan KPK terhadap Karen telah menguraikan secara jelas mengenai tindak pidana yang dijadikan dasar pemeriksaan perkara. Dari tanggapan tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi pengadaan LNG oleh Karen Agustiawan.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil