Sementara itu, alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian di sisi jalan utama Karawang banyak terjadi, seperti di sisi jalan Interchange Karawang Barat, sisi jalan Arteri Karawang-Cikampek, sisi jalan Lingkar By Pass, dan lain-lain.

Umumnya, areal sawah itu dialihfungsikan untuk kepentingan membangun gudang, pertokoan, perkantoran, dan untuk pembangunan perumahan.

Meski dalam ketentuannya dibatasi hanya sawah berjarak 200 meter dari jalan, masih banyak kegiatan pembangunan yang jaraknya lebih 200 meter dari jalan utama.

Puguh menyatakan, selama ini alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian cukup tinggi. Itu terjadi karena pesatnya pembangunan di daerah tersebut.

“Itu (alih fungsi) menjadi konsekuensi bagi daerah yang sedang berkembang,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara