Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengaku, telah menawarkan mekanisme perlindungan saksi ke anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.
“Kami tawari di KPK ada mekanisme perlindungan, tapi yang bersangkutan tidak mau dan kami takut yang bersangkutan diancam lagi, saya berikan nomor telepon agar sewaktu-waktu merasa terancam bisa menghubungi, tapi dia tidak mau,” kata Novel ketika bersaksi sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/3).
Dia menuding, Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR sebelum diperiksa di KPK. “Yang bersangkutan bercerita karena sebulan sebelum pemanggilan sudah merasa mengetahui akan dipanggil dari rekan anggota DPR lain, disuruh beberapa anggota DPR lain dari Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang itu bahkan yang bersangkutan mengaku kalau mengaku bisa dijeblosin.”
Miryam menjadi saksi bersama dengan tiga orang penyidik KPK yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan M Irwan Santoso dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik.
Nama-nama anggota Komisi III itu menurut Novel adalah Ketua Komisi III dari fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III dari fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu dan satu orang lagi yang dilupakan Novel namanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu