“Pada saat itu yang disebut adalah Azis Syamsuddin, Desmond Mahesa, Masinton Pasaribu, seingat saya atas nama Sarifuddin Suding, satu lagi saya lupa tapi bu Miryam menyebut partainya dan minta penyidik membuka internet siapa anggota Komisi III dari partai ini lalu dia bilang yang ini orangnya tapi saya lupa namanya.”
Novel pun mengaku bahwa Miryam yang dalam dakwaan disebut menerima 23 ribu dolar AS itu tidak pernah menerima uang.
“Di pemeriksa terakhir, saya periksa yang bersangkutan, bahwa terkait uang yang diterima untuk semakin perjelas sikap kooperatif dan kewajiban segera dikembalikan, tapi yang bersangkutan mengatakan ‘Kalau dikembalikan habis saya dengan kawan-kawan di DPR’. Tapi saya katakan tidak perlu khawatir menyampaikan kebenaran, bahkan ada kemungkinan penyidik minta barang atau kepemilikan yang dimiliki kalau tetap tidak mau kembalikan tapi yang bersangkutan mengatakan bukan tidak mau mengembalikan tapi tunggu anggota DPR lain mengembalikan, saya pahami itu khawatir.” [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu