Bahkan, menurutnya, aplikator penyelenggara Grab saja masih blunder dalam menangani kasus yang sudah jelas masuk ranah hukum. “Perusahaan macam apa yang menghadapi sebuah kasus dengan kategori penindakan delik umum masih berkutat dengan mediasi, padahal rekam jejak dan rekam data lengkap bahkan sudah tersebar di media sosial?”

Atas dasar itu petisi meminta pemerintah untuk mencabut izin operasi Grab di Indonesia. Aplikator itu dinilai telah secara gamblang hanya bertujuan cari uang saja di Indonesia tanpa menghormati aturan hukum dan etika yang berlaku di sini.

Dugaan kasus pelecehan seksual yang terus dihujat para netizen itu telah viral di media sosial. Kejadian itu berawal dari seorang perempuan pelanggan Grab Bike menceritakan pengalaman tidak menyenangkannya pada 18 Oktober 2018.

“Dari awal dia nanya, ‘Saskia ya?’ Gue jawab iya. Terus dia ngeliatin (memerhatikan) dari atas sampe bawah senyum2. Trs (terus) gue naik (sepeda motor),” kisahnya, di akunedia sosialnya itu.

Setelah merasa ‘ditelanjangi’ oleh tatapan mitra Grab korban kian ketakutan karena driver Grab menceritakan kisah pribadinya ‘membayar’ seorang wanita untuk diajak kencan. Sang korban tidak menanggapi dan memilih diam.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara