Sementara itu Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimum Polda NTT AKBP Joshua Tampubolon mengatakan bahwa nantinya untuk oknum anggota TNI akan diserahkan ke Polisi Militer.
“Saat ini semua pelaku masih ditahan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Namun keempat pelaku ini tidak ditahan hanya diberikan wajib lapor kepada pihak kepolisian.
Dari hasil penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp2.310.000 serta kartu Remi sebanyak 112 lembar.
Keempat pelaku itu disangkakan pasal 303 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Subsider pasal 303 bis ayat (1) ke-1 sam ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp25 juta atau ancaman hukuman 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.
Ant
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara