Jakarta, Aktual.com – Komika Mamat Alkatiri harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh Anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut.
Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik saat pelapor menghadiri sebuah gelar wicara (talkshow) pada Sabtu (1/10).
“Benar, komedian atas nama Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/10).
Laporan tersebut berawal saat Brigitta Lasut menghadiri salah satu acara gelar wicara di Jakarta yang juga diisi oleh Mamat Alkatiri.
Dalam acara tersebut Mamat melakukan sindiran atau kritikan (roasting) kepada para tamu acara, termasuk Brigitta.
“Menurut pelapor, dalam melakukan ‘roasting’ kepada korban, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya,” ujar Zulpan.
Atas kejadian tersebut Hillary kemudian membuat laporan polisi yang telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin (3/10).
Adapun pasal yang dipersangkakan yang ditujukan ke Mamat dalam laporan polisi tersebut adalah Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.
Diketahui, Hillary Brigitta melalui akun Instagram @HillaryBrigitta dan @HillaryLasut mengunggah foto berisi surat laporan polisi dengan Mamat sebagai terlapor.
Dalam unggahan Hillary Brigitta juga menyatakan keberatannya atas pernyataan Mamat Alkatiri yang dianggap menghina dirinya dengan kata-kata yang tidak pantas.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu