Jakarta, Aktual.com – Pengusaha Made Oka Masagung, tersangka kasus korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-e) tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka karena sakit.
“Hari ini kami menerima surat dari kuasa hukum tersangka Made Oka Masagung dengan lampiran surat keterangan sakit tertanggal 28 Maret 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (2/4).
Panggilan sebagai tersangka tersebut merupakan kedua kalinya terhadap Made Oka pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Februari 2018 lalu.
Febri menyatakan bahwa dokter Jusuf Misbach yang memeriksa Made Oka di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (PON), Jakarta menerangkan bahwa pasien perlu istirahat selama satu minggu dari 28 Maret sampai 3 April 2018.
“Made Oka Masagung akan dijadwalkan kembali Rabu ini, 4 April 2018. Hal itu sesuai surat keterangan dokter Jusuf Misbach dari RS PON bahwa Made Oka Masagung perlu istirahat sampai 3 April 2018,” ungkap Febri.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan tehadap Made Oka pada Senin (2/4) karena minggu lalu tidak dapat memenuhi panggilan dengan alasan sakit dan dibawa ke Unit Gawat Darurat (UGD) RS PON, Jakarta.
KPK telah mengumumkan Made Oka Masagung bersama Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi KTP-e pada 28 Februari 2018.
Irvanto Hendro Pambudi diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-E dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-E, ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan “fee” sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e.
Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.
Sedangkan Made Oka Masagung adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang “investment company” di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.
Made Oka Masagung melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.
Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-E Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: