Cirebon, Aktual.com – Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, dikeluarkan SP3 terhadap kasus yang didakwakan kepada Habib Rizieq Shihab ini, Polda Jabar juga sudah berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli bahasa untuk mendapatkan masukan yang lebih lengkap.
Baik dari ahli bahasa maupun ahli pidana, dinyatakan belum menemukan bukti yang kuat kasus tersebut, karena dari keterangan saksi ahli pidana dan saksi ahli bahasa belum memenuhi unsur pidana.
“Hasil penyelidikan yang ditindaklanjuti penyidikan kemudian kita memanggil dengan saksi ahli pidana dan bahasa mengatakan bahwa belum tercukupi unsur pidana,” ujarnya di Cirebon, Senin (7/5).
“Karena belum ditemukan bukti yang kuat, ya akhirnya (kasus Habib Rizieq) dikeluarkan SP3,” katanya pula.
Dia menegaskan, untuk itu kasus tersebut memang harus dihentikan, namun jika kemudian hari ditemukan novum atau bukti baru yang bisa membuka kasus tersebut, maka akan ditindaklanjuti kembali.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara