Walaupun begitu, Agung juga memastikan dirinya tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan dikeluarkan SP3 tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan ranah dari penyidik, sehingga dia selaku pimpinan di Polda Jabar, tidak terlibat.
“Sebagai pimpinan, saya tidak intervensi dalam kasus tersebut. Itu ranahnya penyidik,” kata Agung.
Dia mengaku, kasus Habib Rizieq Shihab yang sudah dihentikan atau SP3 bisa kembali dilanjutkan apabila di kemudian hari bisa ditemukan novum atau alat bukti baru.
“Manakala nanti ada novum atau alat bukti yang baru yang bisa dijadikan untuk penyidikan kita akan buka lagi melalui praperadilan yang akan kita ajukan dan mendapatkan vonis dari hakim,” kata Agung.
Ant
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara