Jakarta, Aktual.com — Kapolda Jambi Brigjen Pol Lutfi Lubihanto menegaskan sebanyak empat pimpinan perusahaan perekebunan yang lahannya terbakar, bertanggungjawab dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi.
“Ada empat perusahaan yang pimpinannya harus bertanggung jawab, yakni PT Selasih Jaya Abadi di Desa Manis dan PT Ricky Kurniawan Kertapersada di Desa Puding, keduanya di Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi. Dua perusahaan lainnya adalah PT Gemilang Jambi Permai di Tanjab Timur dan PT Tebo Agro Lestari di Kabupaten Tebo,” kata Lutfi Lubihanto, di Jambi, Sabtu (26/9).
Indikasi mengarah keempat perusahaan tersebut adalah kelalaian dalam kewajiban mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan yang berakibat asap, seperti terkait peralatan dan mekanisme serta SOP dalam menangani kebakaran lahan. Akibatnya, terjadi pencemaran lingkungan seperti penurunan kualitas udara akibat asap.
“Yang harus bertanggungjawab dalam hal ini adalah direktur perusahaan yang bersangkutan dan saat ini masih melakukan penyidikan,” kata Lutfi.
Berdasarkan bukti yang sudah ditemukan, keempat perusahaan itu dikenakan UU Nomor 39 Tahun 2014 dan UU Lingkungan Hidup oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi yang saat ini masih mengumpulkan keterangan saksi dan ahli.
Artikel ini ditulis oleh: