Hal ini membuat Gubernur Riau Syamsuar menetapkan status darurat pencemaran udara akibat karhutla yang berlaku hingga akhir September.

“Mulai hari ini kita tetapkan keadaan darurat pencemaran udara di Provinsi Riau,” kata Syamsuar di Kota Pekanbaru, Senin pagi.

Masa status darurat, lanjutnya, berlaku mulai 23 September hingga 30 September. Apabila kondisi masih belum berubah maka status akan diperpanjang berlakunya.

“Kita akan lihat perkembangan, semoga ada perubahan, hujan segera turun,” kata Syamsuar yang juga menjabat Komandan Satuan Tugas Kahutla Riau itu.

Artikel ini ditulis oleh: