Jakarta, Aktual.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel area lahan terbakar milik lima perusahaan di Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Direktur Jenderal Penegakkan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan, penyegelan itu dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
“Penyegelan lokasi yang terbakar ini untuk mendukung penegakan hukum karhutla secara tegas agar ada efek jera. Kami akan terus memantau lokasi-lokasi lainnya yang terbakar, termasuk dengan menggunakan teknologi satelit dan drone”, kata Rasio dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/8).
Lima perusahaan itu adalah PT SUM, PT PLD, PT AAN, PT APL, dan PT RJP. Penyegelan yang dipimpin langsung olah Rasio itu dilakukan sejak Minggu (26/8) kemarin.
“Bu Menteri (Menteri LHK Siti Nurbaya, red.) memonitor penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan memerintahkan kami turun langsung ke lokasi. Pemerintah sangat serius menangani kasus kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
KLHK juga mengapresiasi langkah-langkah yang diambil Satgas Karhutla, TNI, Polda Kalbar, Pemda dan masyarakat dalam upaya mencegah dan menanggulangi karhutla di Kalbar. Hingga kini 26 orang ditangkap terkait kebakaran hutan dan lahan itu.
“Kami mengapresiasi Polda Kalbar yang dengan tegas menindak pelaku agar tidak ada lagi yang berani membakar,” imbuhnya.
Sejak 2015 KLHK sudah memberikan sanksi administrasi pada lebih dari seratus korporat akibat karhutla, termasuk sanksi pencabutan izin. KLHK dan kepolisian juga telah mengajukan pidana terhadap puluhan kasus karhutla.
KLHK juga telah mengajukan gugatan perdata terhadap 11 korporat yang bertanggung jawab atas karhutla, dengan gugatan ganti rugi mencapai triliunan rupiah.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan