Kolombo, Aktual.com – Mantan Wakil Presiden Maladewa, Ahmed Adeeb harus alami nasib nahas dipenjara 10 tahun. Dia didakwa terlibat aksi teroris, dalam sebuah pengadilan tertutup di sebuah pengadilan tertutup.
Vonis itu pun seakan menyulitkan karir politik Adeeb yang masih muda, baru berumur 34 tahun, untuk maju sebagai presiden menggantikan Abdulla Yameen.
Pengacara Adeeb, Moosa Siraj, mengatakan putusan atas kliennya hanya didasarkan pada keterangan tiga saksi. Yang kompak menyebut Adeeb memiliki senjata api.
Siraj pun menuding persidangan tidak adil. “Adeeb tidak diberi kesempatan untuk berbicara dan menyampaikan penjelasan,” kata Siraj, dilansir dari Reuters, Senin (6/7).
Kecaman atas pengadilan Adeeb juga dilontarkan kalangan oposisi. Mereka menyebut pengadilan yang cacat.
Adeeb ditahan 24 Oktober tahun lalu dalam kasus peledakan motor cepat sang presiden. Ia juga dituduh memiliki senjata api. Parlemen Maladewa pada 5 November lalu memakzulkan Adeeb karena diduga berperan dalam ledakan tersebut.
Adeeb divonis hari Minggu, satu pekan setelah pemimpin terguling Mohamed Nasheed, yang sekarang berada di pengasingan di Inggris, membentuk kelompok oposisi bersatu dengan tujuan untuk menggulingkan Yameen dari kekuasaan.
Nasheed dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun soal terorisme setelah persidangan pada 2015, yang oleh kalangan luas dilihat bersifat politis.
Ia dibolehkan pergi ke Inggris untuk menjalani pelayanan medis. Bulan lalu, ia diberi status pengungsi oleh pihak berwenang Inggris. Belum ada pejabat pemerintah yang bisa dimintai tanggapan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara