Jakarta, Aktual.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pihak Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) untuk mengikuti putusan sidang KPPU yang membuktikan mereka melakukan monopoli dengan melakukan penetapan harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125 CC.
Seperti diketahui, KPPU belum lama ini memutuskan bahwa YIMM dan AHM terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No 5 Pasal 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga. Kedua perusahaan yang bernaung di bawah Astra Group itu diputuskan terbukti melakukan praktik kartel sesuai perkara 04/KPPU-I/2016 tentang dugaan kartel.
“Jadi atas perbutan kartel itu, mereka wajib membayar denda untuk disetorkan ke kas negara. Dan mereka tak boleh main-main dengan putusan KPPU itu,” ujar Wakil Ketua KPPU, Kurnia Sya’ranie saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (24/2).
Meski begitu, pihaknya memang membuka jalur banding apabila mereka keberatan. Dan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri. “Jadi selama 14 hari setelah terlapor menerima petikan putusan, mereka bisa banding. Artinya pihak terlapor punya hak untuk keberatan ke Pengadilan Negeri,” ungkap dia.
Putusan majelis komisi itu yang menyebutkan denda terhadap YIMM dan AHM itu berbeda. Namun, dua-duanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang No 5 Pasal 5 Tahun 1999. Akhirnya majelis komisi KPPU menghukum YIMM dengan denda Rp 25 miliar dan AHM Rp 22,5 miliar.
“Denda ke Honda lebih rendah, mereka kooperatif dalam persidangan. Sedangkan Yamaha tak koorperatif. Sehingga hal itu memengaruhi putusan,” jelasnya.
Ke depannya, kedua perusahaan otomotif itu dininta untuk tidak mengulanginya, karena pihak KPPU masih akan terus mengawasi.
“Jadi perlu terus ada pengawasan dari KPPU (pasca putusan). Serta dari instansi terkait yang membina mereka,” cetusnya.
Sebelumnya, General Manager Corporate Secretary & Legal Division AHM, Andi Hartanto menyebut, pihaknya masih terus mengkaji setelah ada keputusan dari sidang KPPU itu.
“Kami rapat dulu, setelah ambil keputusan baru kami lanjut langkah berikutnya. Pasti ada upaya banding karena ada keberatan,” tegas dia.
Menurutnya, AHM ini ada di Indonesia dengan komposisi saham sebanyak 50 persen dari pihak Honda Jepang. Secara global Honda dan Yamaha selalu bersaing ketat.
“Jadi keputusan KPPU hari ini harus kita eksaminasi. Sekali kita lebih rendah 10 persen (dendanya), namanya denda ya tetap saja denda,” tegas dia.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka