Ketua Yayasan Kesehatan Sumber Waras Kartini Muljadi menunggu untuk dimintai keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/4). KPK memanggil Kartini Muljadi untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/16.

Jakarta, Aktual.com — Ketua Yayasan Kesehatan Sumber Waras Kartini Mulyadi tiba-tiba muncul di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (19/4). Diduga, dia akan dimintai keterangan sehubungan dengan kasus pengadaan tanah RS Sumber Waras.

Kedatangan Kartini pun coba dikonfirmasikan ke pihak lembaga antirasuah. Namun, belum ada jawaban jelas mengenai tujuan Kartini hadir di markas antirasuah ini.

Sekedar informasi, sejak September 2015 lalu KPK telah menaikan status kasus pengadaan tanah RS Sumber Waras masuk ke tahap penyelidikan. Sekitar 3 bulan setelahnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampung audit investigasi untuk kegiatn milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini.

Penanganan kasus ini seraya tenggelam pasca KPK berhasil menguak kasus dugaan suap pengesahan Raperda terkait reklamasi pantai utara Jakarta. Padahal, kasus ini menurut salah satu Komisioner KPK telah mengantongi satu alat bukti.

Alat bukti itu kata Alexander Marwata adalah hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana dalam audit tersebut, BPK menemukan 6 penyimpangan dari tahap perencanaan, pembentukan harga hingga penyerahan hasil.

Sebelumnya, dalam acara diskusi disalah satu stasiun televisi swasta, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita menilai, memang ada pelanggaran administrasi dalam pengadaan tanah seluas 3,6 hektar itu.

Pelanggarannya terdapat pada proses perencanaan. Romli menyebut bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya tetap melakukan perencanaann sebelum mengalihkan hak tanas RS Sumber Waras.

Acuannya terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2012, yang diperbaharui menjadi Perpres Nomor 40 Tahun 2014. Dijelaskan Romli, meski ada perubahan dalam Pasal 121 namun dalam pengadaan tanah tersebut harus tetap melawati beberapa prosedur.

“Kalau kita baca Perpres 2012, ada prosedur-prosedur yang harus dilalui oleh seorang pejabat publik. Ada prosedur, walaupun pada Pasal 121, perubahan terhadap 2012 mengatakan dia bisa langsung. Tapi langsung itu tidak berarti langsung, harus ada prosedur yang harus dilalui. Dan prosedur itu adalah semua dokumen baik perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hasil, tim penilai, pembentukan pengadaan tanah, itu harus ada semua,” papar Romli dalam acara ILC, Selasa (12/4).

Terkait kasus ini Romli juga mengungkapkan, bahwa ada satu proses yang harus ditelusuri oleh Agus Rahardjo Cs. Proses tersebut adalah setelah pembayaran dari Pemprov DKI kepada RS Sumber Waras.

Pasalnya, sambung Romli, dalam Akta peralihan hak jelas ditulis pelepasan hak. Bukan jual beli, hal itu lantaran tanah RS Sumber Waras bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

“Akta-nya jelas, saya baca dari depan ke belakang. Tidak ada klausul penguasaan tanah setelah Akta ditanda tangan, tidak ada. Tidak ada klausul bahwa penjual bisa menguasai tanah dua tahun setelah di tanda tangan, tidak ada,” jelasnya.

“Kalau sekarang masih dikuasai, masalahnya siapa yang rugi? Siapa yang memanfaatkan hasil dari tanah itu? RS itu? Pasti penjual. Kemana uangnya? Masuk ke negara-kah, karena sudah dilepaskan kepada negara? Atau masuk kantong pribadi-kah? Ini KPK harus telusuri,” pungkas penggagas UU KPK itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby