Jakarta, Aktual.co —Direktur Utama PD Pasar Jaya Djangga Lubis mengharapkan dengan diterapkannya pembayaran retribusi melalui kartu autodebet, maka akan mencegah pungutan liar yang kerap terjadi di pasar. 
Hal itu disampaikannya ketika acara Perjanjian Kerjasama Pembayaran Autodebet Bersama Bank Mitra di Balai Kota, Senin (8/12).
“Diwajibkan padi pedagang untuk lakukan pembayaran melalui kartu autodebet. Selama ini kan yang pedagang mau. Supaya gak ada pungutan liar dan biar transparan dan jelas,” ujar Djangga di Balai Kota, Senin (8/12).
Dengan begitu, petugas yang bekerja di lapangan tidak perlu memungut retribusi dari pedagang karena sudah ada kartu autodebet.
Djangga mengatakan telah akan menerapkan penggunaan kartu autodebet untuk beberapa pembayaran seperti kebersihan, listrik, dan parkir.
“Ini awalnya akan bertahap seperti untuk kebersihan. Juga untuk yang lain seperti listrik, parkir, dan lain lain itu akan dilakukan on line lewat kartu itu,” ujarnya.
Ia mengatakan dengan penerapan kartu tersebut, penetapan harga retribusi pun menjadi jelas dan mengikat.
“Selama ini dikelola pasar harganya gak jelas. Pedagang ada yang gak setuju, ada juga yang nembak, ada yang bayar Rp 5 ribu ada yang Rp 2 ribu,” ujarnya.
Ia mengatakan mulai menerapkan penggunaan kartu autodebet di Pasar Manggis dengan melakukan penarikan setiap tanggal 20. Diharapkan tahun 2015 mendatang, 153 pasar tradisional di Jakarta akan menerapkan penggunaan kartu tersebut.
“Kemungkinan tahun depan baru jalan. Kita akan dorong terus,” lanjutnya.
Djangga mengatakan total pedagang di Jakarta yang tedaftar adalah 50.000 pedagang pasar dan 1.000 pedangang kaki lima dan akan terus dilakukan pencatatan. Untuk pendaftaran kartu autodebet, ia menyerahkan ke pihak pedagang.
“Ada bank-bank mitra kan, terserah dia mau buka rekening dimana,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid