Jakarta, Aktual.com — Koordinator Aliansi Cinta Pedesaan, Asep el Marsuwi, mengatakan, seleksi penerimaan pendamping desa harus dilakukan secara terbuka (transparan) melalui dasar hukum Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2015. Ini merujuk pada Pasal 23 peraturan tersebut.
Disebutkan bahwa ‘rekrutmen pendamping desa, pendamping teknis dan tenaga ahli, pemberdayaan masyarakat dilakukan secara terbuka’. Oleh karena itu, pemaksaan kehendak eks tenaga Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) menjadi pendamping desa secara langsung tanpa seleksi bertentangan dengan peraturan tersebut.
“Pemaksaan yang dilakukan eks PNPM untuk menjadi pendamping desa secara langsung tanpa seleksi berbau aroma politik dan telah ditunggangi oleh kepentingan politik praktik oleh salah satu kelompok politik,” terang Asep dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rabu (13/4).
Aliansi Cinta Pedesaan menyampaikan enam sikap terkait karut-marutnya proses rekrutmen pendamping desa. Pertama, menolak eks PNPM menjadi pendamping desa secara otomatis, kedua bahwa keberadaan eks PNPM telah ditunggangi kepentingan partai politik.
Ketiga, mendesak dibongkarnya kebusukan keberadaan eks PNPM, keempat bahwa eks PNPM telah berlaku anarkis dan memaksakan kehendak politik, kelima menolak senioritas dalam pendampingan desa dan terakhir meminta Kemendes menjalankan dengan baik Undang-Undang Desa.
“Kami berharap tujuan utama dari pemerintahan Jokowi yakni membangun infrastruktur sejalan dengan konsep Nawa Cita ke depan dapat terlaksana dengan baik, terutama infrastruktur di pedesaan,” ucap Asep.
Artikel ini ditulis oleh: