Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Nikita Mirzani dalam perkara pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Dengan putusan tersebut, Nikita Mirzani tetap harus menjalani hukuman enam tahun penjara sebagaimana diputuskan pada tingkat banding.
Berdasarkan amar putusan kasasi yang tercantum di laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, majelis hakim menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh terdakwa maupun oleh jaksa penuntut umum.
“Amar putusan kasasi: tolak kasasi terdakwa dan tolak kasasi penuntut umum,” demikian bunyi putusan kasasi yang tercantum dalam laman resmi MA.
Permohonan kasasi tersebut tercatat dengan nomor perkara 3144 K/PID.SUS/2026. Perkara itu diputus pada Jumat (13/3/2026) oleh majelis hakim yang diketuai oleh Soesilo dengan anggota majelis Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sutarjo.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, upaya Nikita Mirzani untuk mendapatkan keringanan hukuman resmi kandas. Ibu tiga anak itu tetap dijatuhi hukuman enam tahun penjara atas perkara pemerasan dengan ancaman dan tindak pidana pencucian uang terhadap Reza Gladys.
Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan terhadap Nikita Mirzani. Dalam putusan tingkat pertama tersebut, majelis hakim menyatakan dakwaan tindak pidana pencucian uang tidak terbukti.
Namun, putusan itu kemudian dikoreksi oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding. Hakim tingkat banding menyatakan bahwa unsur pemerasan disertai ancaman dan TPPU dinilai terbukti secara hukum.
Atas pertimbangan tersebut, pengadilan tingkat banding memperberat hukuman Nikita Mirzani dari empat tahun menjadi enam tahun penjara.
Tidak menerima putusan tersebut, Nikita Mirzani kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, majelis hakim agung akhirnya memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut, sehingga vonis enam tahun penjara tetap berlaku dan harus dijalani oleh yang bersangkutan.
Putusan kasasi ini sekaligus menutup rangkaian upaya hukum yang ditempuh dalam perkara tersebut pada tingkat Mahkamah Agung.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi
















