Gowa, Aktual.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Gowa Alimuddin Tiro meminta maaf kepada masyarakat khususnya korban kekerasan pada salah satu kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng oleh anggotanya saat penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

“Pertama-tama kami atas nama pemerintah dan Satpol PP menyampaikan permohonan maaf, khususnya kepada korban,” ujar Alimuddin Tiro, di Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (15/7).

Ia mengatakan, patroli pengetatan PPKM di malam-malam sebelumnya berjalan lancar dana humanis, namun pada malam keenam insiden kekerasan pun terjadi oleh anggotanya.

Alimuddin menyayangkan insiden tersebut, karena dalam setiap kali kegiatan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan selalu mengingatkan aparat dan anggotanya untuk bertindak profesional dan humanis di segala kesempatan.

Menurut dia, kondisi yang terjadi di lapangan sudah tidak sesuai degan instruksi dari Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan yang selalu menekankan pentingnya untuk bersikap tenang dan humanis.

“Apalagi Pak Bupati kita selalu menyampaikan baik di kesempatan ‘coffee morning’ dan apel siaga kepada SKPD, agar profesional dan humanis dalam bekerja. Apa yang terjadi di lapangan betul-betul di luar perkiraan kami,” katanya lagi.

Alimuddin mengatakan, dirinya akan bekerja sama dengan pihak penyidik, pasalnya saat ini korban diketahui telah melapor ke pihak kepolisian dan melakukan visum di salah satu rumah sakit di Kabupaten Gowa.

“Korban sudah melapor ke polres dan kami semua sama-sama melihat memang ada kekerasan, namun akan kami dalami,” ujarnya pula.

Pihaknya akan melakukan rapat internal dan memeriksa oknum terkait, dan jika terbukti maka pasti ada sanksi yang akan diberikan.

Pada kesempatan itu, dirinya juga meminta dukungan masyarakat untuk menyukseskan PPKM Mikro ini yang akan berlangsung hingga tanggal 20 Juli mendatang.

“PPKM ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Gowa agar pandemi COVID-19 ini cepat berakhir. Oleh karena itu mari dukung PPKM ini agar kita bisa beraktivitas seperti biasa,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, insiden penganiayaan terhadap pasangan suami istri terjadi saat Satpol PP Gowa melakukan operasi penertiban PPKM di Panciro, Kabupaten Gowa, Rabu (14/7).

Dalam video berdurasi 1 menit 59 detik itu, kronologi kejadian bermula dari empat tim yang dikerahkan untuk penertiban PPKM Mikro.

Saat patroli, petugas Satpol PP Gowa mendengar suara musik yang cukup keras dari sebuah warkop atau kafe. Oknum satpol PP masuk ke kafe itu untuk mencari pemilik dan meninjau izin operasinya.

Namun setelah adu mulut, oknum satpol PP itu mulai menampar pemiliknya yakni Nurhalim alias Ivan Van Houten, kemudian berlanjut ke istrinya yang disebutkan tengah hamil delapan bulan.

Atas kejadian itu, kedua korban kemudian melaporkan hal itu ke Mapolres Gowa untuk memproses penganiayaan tersebut. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin