Jakarta, Aktual.com – Direktor Legal PT Agung Podomoro Land (PT APL) Miarni Ang membantah kalau PT Muara Wisesa Samudera (MWS) merupakan salah satu anak dari PT Agung Podomoro Land (APL).
Hal itu dia sampaikan saat diperiksa KPK terkait kasus suap pembahasan raperda zonasi dan raperda tata ruang pantura yang menjadi payung hukum reklamasi Teluk Jakarta.
“Pertama tadi sudah saya sampaikan kepada penyidik (KPK) bahwa PT Muara Wisesa Samudera yang tangani Pluit City bukan anak perusahaan PT APLN, tapi hanya cucu perusahaan,” kata dia, di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/4).
Namun saat Aktual.com lakukan penelusuran di situs Agungpodomoroland.com, MWS termasuk dari entitas anak APL. Di catatan atas laporan keuangan 31 Desember 2013 dan 2012, tertulis jika APL memiliki saham atas MWS sebesar 79,86 persen di tahun 2012 dan 2013. Di situ juga tertulis jika MWS menangani jenis proyek Perumahan dan rumah toko dengan nama proyek ‘Pluit City’.
Lalu pernyataan Miarni yang kedua, bahwa MWS sudah kantongi seluruh perizinan dan syarat untuk menggarap Pluit City. “Termasuk amdal (analisis mengenai dampak lingkungan),” kata dia.
MWS memang sudah mengantongi izin reklamasi yang dikeluarkan oleh Ahok pada 23 Desember 2014. Begitu juga Amdal dikeluarkan Pemprov DKI bernomor 30/Amdal/-1.774.151. “Artinya dengan dikeluarkan amdal ini dari pemerintah pada Juli 2013 yang melalui tahapan panjang, maka sudah clear,” kata dia.
Namun, ada keanehan dalam izin Amdal yang dikeluarkan Pemprov DKI untuk Pulau G (Pluit City). Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Rayhan Dudayev berpendapatan Pemprov DKI tidak transparan keluarkan AMDAL dan Izin Lingkungan proyek reklamasi.
Pasalnya PT MWS tiba-tiba mengeluarkan dokumen izin lingkungan saat pemeriksaan bukti di PTUN DKI. Padahal itu belum pernah dipublikasikan oleh Pemprov DKI selaku yang mengeluarkan. Sedangkan izin pelaksanaan reklamasi seharusnya didahului izin lingkungan. “Mengacu pada UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)” kata dia.
Anehnya, kata dia, tidak ada Izin Lingkungan No 108 tahun 2014 untuk PT MWS dalam dokumen Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) Jakarta yang dipublikasi pada website Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup DKI Jakarta (BPLHD) di tahun 2014. “Artinya izin lingkungan yang dikantongi MWS terindikasi diterbitkan setelah reklamasi pulau dipersoalkan,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh: