Jakarta, Aktual.com — Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Ariezyanto, menyatakan bahwa telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, atas nama tersangka mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi ke Aspidum Kejati Jatim, Andi Muhammad Taufik. Ia memilih untuk tidak bersuara.

“Begini ya, saya sudah serahkan semua ke pak Kasipenkum (Kasi Penerangan Hukum) Jawa Timur,” ujar dia, melalui sambungan telepon, Jumat (23/10).

Pasalnya, menurut dia, Romy sudah ditugasi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Elvis Johnny, sebagai pihak yang berwenang memberikan penjelasan soal status Risma.

“Pak Kajati sudah perintahkan semua yang mau nanya penanganan perkara diserahkan ke Kasipenkum,” kata dia.

Seperti diketahui, Risma yang juga Politisi PDIP itu dijadikan tersangka kasus Pasar Turi. (Selengkapnya: Kejati Jatim: Tri Rismaharini jadi Tersangka Penyalahgunaan Wewenang)

“Iya, kami sudah menerima SPDP terhadap Risma, dari Polda Jatim pada 30 September lalu untuk kasus Pasar Turi,” ketika dikonfirmasi via telepon.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby