Jakarta, Aktual.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan kerugian masyarakat dari adanya jual beli jabatan akibat kepala daerah yang resisten pada pelaksanaan sistem merit sebesar Rp160 triliun per tahun.
“Kami menghitung jual jabatan sebanyak 440 ribu, estimasi kerugian masyarakat sebesar Rp160 triliun per tahun,” tutur Ketua KASN Sofian Effendi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/1).
KASN mencatat masih banyak kepala daerah yang mengganti pejabat tanpa melakukan seleksi dan memungut biaya setiap penggantian pada 2017. Hal tersebut terjadi merata di daerah-daerah di Indonesia.
Selain jual-beli jabatan, KASN menilai penyelesaian peraturan pelaksana yang menyangkut masalah masyarakat masih rendah.
“Kemampuan membuat kebijakan yang berpihak pada rakyat masih rendah, seperti pengadaan beras ini Februari panen besar, jadi bukan saatnya mengimpor beras,” kata Sofian Effendi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid