Jakarta, Aktual.com — Kepala Sub Bagian Rancangan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Damerian Hutagalung bakal diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Damerian akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
“Damerian Hutagalung akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWJ (Ariesman Widjaja, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land),” ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Kamis (21/4).
Belum diketahui mengapa Damerian diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ariesman. Tak ada penjelasan pasti akan hal itu. “Yang jelas penyidik membutuhkan keterangan Damerian.”
Diketahui, pembahasan dua Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi DKI Jakarta, berujung pada terungkapnya praktik suap antara PT Agung Podomoro dan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi.
Suap itu diberikan lantara dua Raperda itu belum juga disahkan oleh DPRD. Kabarnya, antara DPRD dan Pemprov DKI ada tarik menarik pasal, khususnya dalam Raperda Tata Ruang.
Dalam pembahasan tersebut, ada satu orang penghubung antara Pemprov DKI dan Pengembang serta DPRD. Dia adalah staf khusus Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja.
Peran Sunny dalam pembahasan dua Raperda yang menyangkut reklamasi pantai utara Jakarta itu, disinyalir memang cukup besar. Dugaannya, selain sebagai penghubung Ahok dengan Chairman PT Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan, Sunny juga disebut sebagai ‘mulut’ dari pengembang reklamasi kepada DPRD.
Sunny sendiri juga mengakui bahwa dirinya sebagai penghubung Ahok dan Aguan ke DPRD. Hal itu dia sampaikan usai menjalani pemeriksaan di KPK.
“Intinya saya menerima informasi dari pengembang dan saya menyampaikannya kepada pak Gubernur dan eksekutif,” kata Sunny, usai menjelani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 13 April 2016.
Sunny tidak menampik bahwa yang disampaikannya tersebut adalah terkait dengan usulan-usulan mengenai Raperda Reklamasi. “Seputar usulan-usulan Raperda.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu