Jakarta, Aktual.com — Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Sarjono Turin pun menyebut bahwa pihaknya belum mengeluarkan surat permintaan larangan bepergian keluar negeri atas nama Direktur PT Victoria Securities (PT VSI), Lis Lilia Jamin.
Selain belum melakukan pencegahan terhadap pihak tertentu agar tidak pergi ke luar negeri, lanjut Turin, pihaknya juga belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
“Enggak ada, cekal itu harus menyebut identitas, diduga terlibat saja,” ujar Turin, di Kejagung, Jakarta, Jumat (4/9).
Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti serta ahli, untuk menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab.
“Itukan kita sangat hati-hati sekali menyikapi itu, sebagaimana disampaikan RI (presiden) kita tak harus gaduh, tidak boleh mengekspos secara vulgar, sebelum menjadikan orang itu tersangka, hati-hati. Penyidikan tetap jalan,” tandas Turin.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membantah telah menetapkan tersangka Direktur PT Victoria Securities (PT VSI), Lis Lilia Jamin. (Selengkapnya: Jaksa Agung Bantah Tetapkan Tersangka Versi Surat Cekal Jamintel).
Padahal berdasarkan dokumen surat pencegahan yang dikeluarkan Jaksa Agung Muda Intelijen, Arminsyah, pada tanggal 14 agustus 2015, dituliskan bahwa adanya penetapan tersangka terhadap Lies Lilia.
“Dalam rangka mendukung operasi Yustisi pada tahap penyidikan/penuntutan/eksekusi dipandang perlu untuk melakuka tindakan pencegahan keberangkatan keluar neger terhadap tersangka tersebut pada halaman dua (di halama dua tertulis nama Lies)”. (Baca: Bohong! Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Cessie BPPN).
Pihak imigrasi sendiri, membenarkan adanya surat pencegahan terhadap Lies Lilianan Jamin. Aktual.com masih mencoba meminta konfirmasi Jamintel Arminsyah terkait surat tersebut.
Atas hal itu, Pengacara Mantan Direktur PT Victoria Sekuritas, Lies Lilia Jamin, mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung yang seakan mempermainkan kliennya. (selengkapnya: Pengacara Pertanyakan Penyebutan Tersangka di Surat Jamintel Arminsyah).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu