Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) didampingi Wakil Ketua Laode M Syarif memberikan keterangan media tentang revisi UU KPK di Jakarta, Rabu (3/2). Mereka menyatakan 90 persen dari isi draf revisi RUU KPK melemahkan kewenangan dan kekuatan KPK. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (13/2) dini hari WIB, berhasil mengamankan enam orang. Dan satu diantaranya pejabat di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Ketua KPK, Agus Rahardjo membenarkan pihaknya telah melakukan OTT dan mencokok enam orang saat operasi tersebut.

Menurutnya, pada giat kali ini, bukan seorang hakim yang diciduk tim penyidik, melainkan Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata Mahkamah Agung (MA) berinisial AS.

“Bukan hakim, tapi Kasubdit,” kata Agus dalam pesan singkatnya ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yang diamankan adalah Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Setiawan, pengusaha bernama Ikhsan dan pengacara Awang. Kemudian, seorang staf bernama Sumarwato, sopir bernama Sunario dan petugas keamanan, Bonaria.

Tak hanya itu, dalam OTT, Tim KPK juga berhasil mengamankan dua unit mobil. Dua kendaraan itu adalah mobil Toyota Camry berwarna perak serta Honda Mobilio berwarna putih.

Artikel ini ditulis oleh: