Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna memasuki mobil tahanan seusai dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/2). Andri yang ditangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) dengan kasus dugaan menerima suap untuk penundaan pengiriman salinan putusan kasasi di MA itu dibawa ke KPK untuk mengkroscek sejumlah barang bukti yang didapatkan dari serangkaian penggeledahan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/16

Jakarta, Aktual.com — Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna berjanji akan mengungkap kasus yang menjerat dirinya di pengadilan.

“Tidak ada pejabat yang terlibat. Semua akan saya ungkap di persidangan,” kata Andri seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (26/2).

Andri adalah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait pengiriman putusan kasasi perkara korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur di MA.

Sedangkan mengenai uang Rp500 juta yang juga ditemukan di rumahnya saat Operasi Tangkap Tangan pada Jumat (12/2) malam, bersama uang suap Rp400 juta yang ia terima dari Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi, Andri mengaku itu adalah uang hasil usahanya.

“Uang (Rp500 juta) itu uang usaha saya. Tidak ada hubungan uang dengan pekerjaan, tidak ada,” tambah Andri singkat sebelum masuk ke mobil tahanan KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nebby