Jakarta, Aktual.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI), memeriksa kasus dugaan penipuan dan gagal berangkat jamaah Umroh oleh penyelenggara perjalanan ibadah Umroh (PPIU) PT Amanah Bersama Umat Tours (Abu Tours).
Komisioner Ombudsman Ahmad Suaedy mengatakan, hasil dari pemeriksaan tersebut ditemukan ada empat dugaan maladministrasi oleh Kemententerian Agama (Kemenag).
“Maladministrasi yang dilakukan Kemenag meliputi tiddak kompeten, pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang,” kata Ahmad Suaedy dalam keterangan pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/4).
Suaedy menjelaskan, Kementerian Agama tidak kompeten lantaran tidak efektifnya pengawasan terhadap kinerja PPIU. Sehingga banyak jamaah umroh yang gagal berangkat dan tidak memperoleh penggantian biaya dari PPIU.
Lebih lanjut menurut dia, Kementerian Agama telah melakukan pengabaian kewajiban hukum karena lambat dalam memberikan sanksi terhadap PPIU yang gagal memberangkatkan jamaah, adanya penipuan, dan penggelapan dana jamaah.
Selain itu, terjadi pula praktik maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dengan membiarkan transaksi antar calon jamaah dengan PPIU tanpa kontak tertulis yang dapat merugikan calon jamaah umroh.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid