Selain itu, terjadi pula praktik maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dengan membiarkan transaksi antar calon jamaah dengan PPIU tanpa kontak tertulis yang dapat merugikan calon jamaah umroh.
Suaedy menambahkan, adapun bentuk maladministrasi terakhir yang dilakukan Kementerian Agama adalah penyalahgunaan wewenang.
“Misalnya, dengan memberikan kesempatan kepada Abu Tours untuk memberangkatkan calon jamaah secara illegal setelah izinnya dicabut dengan penambahan biaya bagi calon jamaah umroh,” terangnya.
Atas temuan maladministrasi tersebut, Ombudsman mangeluarkan saran kepada Kemanterian Agama untuk melakukan tindakan korektif. “Banyak langkah perbaikan yang harus dilakukan Kementerian Agama untuk penyelenggaraan ibadah umroh,” papar Suaedy.
Ombudsman mengusulkan agar Kementerian Agama mengeluarkan moratorium pendaftaran ibadah umroh selama dun bulan. Bahkan Ombudsman juga diminta melakukan audit menyeluruh semua PPIU.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara