Selama moratorium, sambung dia, Kementerian Agama harus dijamin dapat memberangkatkan jamaah yang terdaftar di PPIU.
“Ombudsman juga meminta agar kepolisian secara aktif dapat melakukan penyelidikan atas dugaan adanya keterlibatan dan conflict of interest terhadap oknum oknum Kementerian Agama,” tambah Suaedy.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pun menyatakan, terdapat sejumlah hal yang perlu diluruskan terkait tuduhan maladministrasi tersebut.
“Ada beberapa yang perlu diklarifikasi karena kami rasa itu kesimpulan yang sepihak yang hanya meliat dari satu angle saja dan belum dilihat secara komprehensif,” kata Lukman di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/4).
Salah satu poin utama Ombudsman adalah bahwa Kementerian Agama melakukan pembiaran atau memperolehkan Abu Tours memberangkatkan jamaah meski izin sudah dicabut.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara