Suaedy menambahkan, adapun bentuk maladministrasi terakhir yang dilakukan Kementerian Agama adalah penyalahgunaan wewenang.

“Misalnya, dengan memberikan kesempatan kepada Abu Tours untuk memberangkatkan calon jamaah secara illegal setelah izinnya dicabut dengan penambahan biaya bagi calon jamaah umroh,” terangnya.

Atas temuan maladministrasi tersebut, Ombudsman mangeluarkan saran kepada Kemanterian Agama untuk melakukan tindakan korektif. “Banyak langkah perbaikan yang harus dilakukan Kementerian Agama untuk penyelenggaraan ibadah umroh,” papar Suaedy.

Ombudsman mengusulkan agar Kementerian Agama mengeluarkan moratorium pendaftaran ibadah umroh selama dun bulan. Bahkan Ombudsman juga diminta melakukan audit menyeluruh semua PPIU.

Selama moratorium, sambung dia, Kementerian Agama harus dijamin dapat memberangkatkan jamaah yang terdaftar di PPIU.

“Ombudsman juga meminta agar kepolisian secara aktif dapat melakukan penyelidikan atas dugaan adanya keterlibatan dan conflict of interest terhadap oknum oknum Kementerian Agama,” tambah Suaedy.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid